Apa itu Tim Percepatan Reformasi Hukum?
Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum (‘Tim Percepatan’) untuk mengakselerasi upaya reformasi hukum (termasuk anti-korupsi) berdasarkan Keputusan Menkopolhukam No. 63 Tahun 2023. Tim bertugas untuk mengusulkan agenda prioritas percepatan reformasi hukum dan melakukan evaluasi atas pelaksanaannya.
Tim yang bertanggungjawab langsung kepada Menkopolhukam (sebagai pengarah) dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam selaku Ketua dan Direktur Eksekutif KEMITRAAN selaku Wakil Ketua, serta beranggotakan berbagai tokoh masyarakat, akademisi dan pegiat di bidang reformasi hukum, anti korupsi dan pertanahan serta sumberdaya alam serta pejabat di lingkungan Kemenkopolhukam.
Kelompok Kerja
Kelompok Kerja 2 – Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber daya alam;
Kelompok Kerja 3 – Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi; dan
Kelompok Kerja 4 – Reformasi Sektor Peraturan Perundang-Undangan.
Bagaimana Tim Percepatan Bekerja?
Output Kerja
Output kerja Tim Percepatan adalah:
- Rekomendasi agenda prioritas percepatan reformasi hukum di masing-masing sektor kepada Menkopolhukam (untuk kemudian ditetapkan dan dilaksanakan oleh Kementerian / Lembaga terkait).
- Hasil evaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum oleh K/L .
Agenda Prioritas yang Diharapkan
Agenda prioritas yang akan didorong di masing-masing sektor akan fokus kepada agenda yang sifatnya:
- sangat selektif (dari segi kuantitas);
- dapat dijalankan dalam waktu 1 (satu) tahun
- merespon kebutuhan perubahan yang mendesak
Jika ada agenda prioritas yang bersifat fundamental dan jangka panjang, akan dijadikan sebagai rekomendasi di RPJPN 2024-2045 maupun RPJMN 2024-2029.
Masa Kerja
Surat Keputusan (SK) Tim Percepatan berlaku dari tanggal ditanda-tangani hingga akhir Desember 2023 dan dapat diperpanjang hingga akhir pemerintahan ini. Tim ditargetkan menghasilkan agenda prioritas pada pertengahan Agustus 2023 untuk segera dapat ditetapkan dan dijalankan oleh K/L.
Evaluasi
Evaluasi pelaksanaan agenda prioritas akan dilakukan setiap 3 bulanan.