Pada tanggal 18 Juli 2023, Pokja Reformasi Peraturan Perundang-undangan melakukan FGD dengan Pejabat teknis di Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet dan Komnas Perempuan. Adapun Kemensesneg yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten Deputi Perundang-undangan serta Seskab yang diwakili oleh Deputi Polhukam mengupas lebih jauh terkait Izin Pemrakarsa serta program pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum (progsun). Sementara, pihak Komnas Perempuan yang dihadiri langsung oleh Wakil Ketua menyampaikan terkait prakti regulasi diskriminatif khususnya bagi perempuan.