Tim Percepatan Reformasi Hukum

Reformasi Hukum Masih Mencium Aroma KKN : Tim Percepatan Reformasi Hukum melaporkan tugasnya kepada Presiden di Istana Bogor. Pemerintah diminta perbaiki sistem perekrutan pejabat-pejabat strategis di kementerian/lembaga, serta BUMN yang masih beraroma KKN.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, DIAN DEWI PURNAMASARI
15 September 2023 00:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Tim Percepatan Reformasi Hukum mengusulkan agar pemerintah memperbaiki sistem perekrutan pejabat-pejabat strategis di kementerian/lembaga serta BUMN yang masih beraroma korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN. Evaluasi terhadap pejabat yang saat ini menduduki posisi strategis pun diusulkan untuk dilakukan.

Terkait dengan hal itu, Presiden Joko Widodo juga diminta untuk tidak lagi menempatkan anggota kepolisian dan TNI di kementerian/lembaga, penjabat kepala daerah atau komisaris di BUMN.

Sementara di sektor agraria, Tim juga meminta Presiden Jokowi menyelesaikan konflik pertanahan dengan membentuk dua satuan tugas, yaitu Satgas Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria serta Satgas Pemberantasan Mafia Tanah dan Korupsi Sumber Daya Alam.

Hal tersebut disampaikan oleh Tim Percepatan Reformasi Hukum dalam laporan resminya kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Laporan dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, didampingi masing-masing oleh ketua kelompok kerja (pokja).

Empat pokja tersebut adalah Pokja Reformasi Pengadilan dan Penegakan Hukum yang diketuai oleh Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Ilmu Pidana Universitas Indonesia; Pokja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam yang dipimpin oleh Hariadi Kartodiharjo; Pokja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang dipimpin oleh Yunus Husein, mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK); dan Pokja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan yang diketuai oleh Susi Dwi Harijanti, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran.

Tim Pecepatan, dalam siaran persnya, mengungkapkan, terdapat beberapa isu yang diangkat sebagai rekomendasi utama di sektor ini. Tim percepatan menekankan perlunya perbaikan dalam proses pengangkatan pejabat publik strategis, khususnya eselon I dan II, di institusi penegakan hukum dan peradilan. Hal itu termasuk di dalamnya melalui lelang jabatan, verifikasi laporan harta kekayaan, dan laporan hasil analisis PPATK.

Untuk mendukung profesionalitas aparat, direkomendasikan agar dilakukan pembatasan anggota Polri di kementerian/lembaga serta daerah dan BUMN.

”Tim juga mengusulkan pula dilakukan asesmen untuk menilai kembali kelayakan mereka yang kini menjabat dalam berbagai jabatan strategis. Untuk mendukung profesionalitas aparat, direkomendasikan agar dilakukan pembatasan anggota Polri di kementerian/lembaga serta daerah dan BUMN,” demikian siaran pers menyatakan.

Berdasarkan Laporan Final Tim Percepatan Reformasi Hukum yang diperoleh Kompas, permasalahan mendasar dalam penegakan hukum dan keadilan adalah profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum, hakim, dan pejabat/profesi terkait yang kerap melakukan ”industri hukum”. Ini karena kelemahan sistem dan pelaksanaan sistem pengelolaan SDM, mulai dari perekrutan, pembinaan karier, kecukupan jumlah SDM, hingga persoalan gaji dan tunjangan mereka.
…..

Tim juga menyoroti soal penempatan anggota Polri pada berbagai jabatan sipil di kementerian/lembaga yang tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi Polri, misalnya sekretaris jenderal, inspektur jenderal, direktur jenderal, atau deputi di kementerian/lembaga, pelaksana kepala daerah, ataupun komisaris di BUMN. Praktik tersebut, oleh Tim Percepatan Reformasi, dinilai bertentangan dengan Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 yang salah satu intinya adalah mengembalikan TNI/Polri pada fungsinya.
…..

Pemerintah juga direkomendasikan untuk mengembalikan independensi dan profesionalitas Komisi Pemberantasan Korupsi yang melemah akibat revisi UU KPK tahun 2019 serta terpilihnya komisioner ”bermasalah”. Tim Reformasi juga menolak pelemahan Mahkamah Konstitusi melalui gagasan revisi UU MK saat ini.
…..

Tim juga merekomendasikan perlunya pembatasan pembentukan aturan dengan menggunakan metode omnibusserta keluarnya aturan di bawah peraturan presiden yang saat ini terlalu banyak. Langkah ini dapat dimulai dengan merevisi Perpres No 87/2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sembari mempersiapkan revisi UU PPP.
…..

https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/09/14/tim-percepatan-reformasi-bahan-gab-dg-dea

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top