Jakarta, 17 Juli 2023 – Dalam rangka menggali data dukung sekaligus sebagai bentuk konfirmasi kepada lembaga pemerintah yang nantinya akan menjalankan rekomendasi yang dihasilkan dari Tim Percepatan Reformasi Hukum sejumlah pertemuan konsultatif dilakukan kepada Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. Pokja Reformasi Peraturan Perundang-undangan dalam hal ini setidaknya melakukan 3 (tiga) kali rangkaian diskusi bersama K/L untuk kebutuhan tersebut. Pada pertemuan pertama (17/7), Pokja Reformasi Peraturan Perundang-undangan melakukan pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri yang dalam hal ini diwakili oleh Direktur Produk Hukum Daerah, Bpk. Makmur Marbun beserta jajaran. Beliau secara khusus menggarisbawahi terkait kewenangan evaluasi perda yang kemudian tidak saja menjadi domain Kemendagri namun juga DPD. Kemendagri menghimbau setiap daerah agar lebih efisien dalam merancang usulan perda tidak perlu harus datang ke pusat, namun cukup melalui situs www.eperda.kemendagri.go.id. Pertemuan yang juga dihadiri oleh Bappenas ini juga menyoroti soal belum terintegrasinya kelembagaan yang memiliki kewenangan regulasi di Indonesia. Bappenas saat ini sudah mulai ada pembicaraan untuk membentuk suatu sistem informasi yang utuh mulai dari perencanaan sampai evaluasi peraturan perundang-undangan.