Pada tanggal 17 Juli 2023, Pokja Reformasi Peraturan Perundang-undangan FGD dengan Pejabat teknis di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Diskusi ini merupakan lanjutan dari FGD serupa dengan pihak Kemendagri dan Bappenas di hari yang sama. Adapun dari MA diwakili oleh sejumlah pejabat yang menangani urusan pembuatan regulasi internal dan Tim Pembaharuan MA, sementara dari pihak MK diwakili oleh Kepala Biro Hukum dan Administrasi serta Plt. Kepala Bagian SDM. Adapun yang menjadi topik diskusi adalah terkait dengan kewenangan MA dan MK membuat peraturan internal yang tidak saja mengikat kedalam organisasi namun juga keluar berupa hukum acara. Hal ini menjadi penting dibicarakan ditengah abainya pemerintah dan DPR melengkapi hukum acara di MA dan MK sementara kebutuhan untuk menjalankan persidangan terus bermunculan yang mana tentu harus ada hukum acaranya.