Pada tanggal 18 Juli 2023, Pokja Reformasi Peraturan Perundang-undangan melakukan FGD dengan Pejabat teknis di Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Cukup banyak permasalahan yang didiskusikan mengingat Ditjen PP merupakan K/L yang paling dominan kewenangannya dalam lingkup tata kelola peraturan perundang-undangan. Mulai dari revisi Perpres 87 Tahun 2014 yang perlu didorong pembahasannya, institusi pemrakarsa, harmonisasi, fasilitasi pembentukan perda hingga masalah perancang. Tak lupa, BPHN dalam hal ini menyampaikan hal-hal seputar evaluasi prolegnas, peninjauan dan pemantauan peraturan perundang-undangan.