Jakarta, 10 Juni 2023 – Kelompok kerja (Pokja) Reformasi Peraturan Perundang-undangan atau Pokja 4 melakukan Diskusi Kelompok Terfokus (FGD) dengan sejumlah elemen atau organisasi masyarakat sipil yang memiliki perhatian atau kerja-kerja yang berkaitan dengan regulasi baik tingkat pusat maupun daerah. Diskusi ini berlangsung 2 (dua) kali yakni pada tanggal 10 dan 12 Juni 2023. Pada kesempatan pertama, tim pokja bertemu dengan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Lembaga Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Konsorsium Crisis Response Mechanism (CRM), Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan IndonesiaI (IP3I). Dalam pertemuan ini dibahas sejumlah persolan praktik penyusunan dan pengawasan regulasi baik di tingkat pusat dan daerah termasuk juga kendala-kendala yang dialami oleh perancang perundang-undangan. Tidak lupa sejumlah isu regulasi yang diskriminatif juga diangkat dalam diskusi tersebut.