Jakarta, 13 Juli 2023 – Kelompok kerja reformasi sektor agraria dan sumber daya alam mengadakan pertemuan dengan sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineal (ESDM) pada 13 Juli 2023. Dalah kesempatan ini, Ditjen Minerba dipimpin oleh Plt. Dirjen Minerba Muhammad Wafid dan didampingi oleh Sesditjen Minerba, Direktur Mineral, Direktur Batubara dan sejumlah staf lainnya di Ditjen Minerba. Anggota pokja yang dipimpin oleh Laode M. Syarif menyampaikan tentang tingginya pengaduan yang diterima Kemenko Polhukam terkait dengan konflik yang melibatkan kegiatan pertambangan mineral dan batubara, termasuk pertambangan di pulau kecil dan terkait dengan eksploitasi nikel. Plt. Dirjen Minerba menyampaikan bahwa saat ini melalui penerapan UU 3/2023 kewenangan komoditas pertambangan ditarik ke pusat, namun akan ada proses pelimpahan kewenangan ke daerah sesuai Perpres 55/ 2022. Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM) akan memperkuat aspek pengawasan dan penertiban melalui penugasan Inspektur Tambang yang saat ini berjumlah sekitar 890 orang. Namun obyek pengawasan sangat banyak (ada 900 tambang batubara dan sekitar 4.000 tambang mineral) sehingga kapasitas mereka tidak memadai untuk melakukan pengawasan. Saat ini mereka dilengkapi dengan system teknologi untuk melakukan pengawasan spasial. Selain itu, saat ini ESDM sedang membahas dengan DPR dan Kementerian PANRB untuk pembentukan Ditjen Gakum yang akan diharapkan dapat memperkuat aspek penegakan hukum di sektor pertambangan. Sementara terkait dengan pertambangan di pulau-pulau kecil, perijinan untuk konsesi ini diterbitkan sebelum pemberlakuan UU 11/2020 (UU Cipta Kerja). Pertambangan di pulau kecil ini umumnya skala kecil (maksimal 800 hektar) dan merupakan tambang non logam di mana ini masuk menjadi kewenangan Pemda.